Apa itu Sa’i dalam Umrah? Ketahui Hukum hingga Tata Caranya

Sa’i merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji dan umrah yang wajib ditunaikan oleh jemaah. Ibadah ini dilakukan dengan berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

Lantas, bagaimana tata cara, niat, dan hukum pelaksanaan sa’i dalam Islam? Berikut ulasannya.

Pengertian Sa’i dalam Ibadah Haji dan Umrah

Secara bahasa, sa’i berasal dari kata “masyaa” yang berarti berjalan. Sementara dalam istilah fikih, sa’i merujuk pada aktivitas berjalan dari Bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali setelah thawaf dalam rangkaian manasik haji atau umrah.

Disyariatkannya sa’i dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 158:

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian dari syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 158)

Sejarah dan Asal-Usul Sa’i

Ibadah sa’i memiliki sejarah yang berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim AS dan Siti Hajar. Dikisahkan bahwa Hajar berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah untuk mencari air bagi putranya, Nabi Ismail AS, yang kehausan. Dari perjuangan inilah, ibadah sa’i menjadi bagian dari manasik haji dan umrah.

Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban sa’i dalam hadis berikut:

“Bahwa Rasulullah SAW melakukan ibadah sa’i pada ibadah haji beliau antara Shafa dan Marwah, dan beliau bersabda, ‘Lakukanlah sa’i karena Allah telah mewajibkannya atas kalian.'” (HR. Daruquthni)

Tata Cara Sa’i dalam Haji dan Umrah

Agar sa’i sah dalam ibadah haji maupun umrah, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus diperhatikan:

  1. Dilakukan setelah thawaf
  2. Memulai dari Bukit Shafa menuju Bukit Marwah
  3. Berjalan di area khusus sa’i (mas’a)
  4. Melakukan tujuh kali perjalanan pulang-pergi
  5. Membaca doa yang dianjurkan Rasulullah SAW
  6. Tidak boleh menyimpang dari jalur yang telah ditentukan
Baca Juga:  Jabal Rahmah: Bukit Kasih Sayang yang Penuh Makna Sejarah Islam

Niat dan Doa Sa’i

Saat memulai sa’i, dianjurkan membaca niat sebagai berikut:

“Bismillahirrahmaanirrahiim. Abda-u bimaa bada-allaahu bihi wa rasuuluhu.”

Artinya: “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah dan Rasul-Nya.”

Selain itu, ada doa yang dapat dibaca selama sa’i:

  1. Doa Sa’i Pertama “Rabbi-ghfir wa-rham wa-hdini as-sabila al-aqwam.”Artinya: “Ya Allah, ampunilah hamba, sayangilah hamba, dan tunjukkanlah hamba kepada jalan yang lebih lurus.”
  2. Doa Sa’i Kedua “Rabbi-ghfir wa-rham, innaka antal-a’azzu wal-akram.”Artinya: “Ya Allah, ampuni dan sayangilah hamba. Sungguh, Engkau Mahaperkasa dan Mahamulia.”

Rukun dan Sunnah Sa’i

Rukun dalam ibadah sa’i meliputi:

  • Dilakukan tujuh kali putaran antara Bukit Shafa dan Marwah
  • Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Marwah
  • Dilakukan setelah thawaf

Menurut ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, sa’i termasuk rukun haji dan umrah sehingga wajib dilakukan agar ibadah sah.

Beberapa sunnah yang dianjurkan saat sa’i, di antaranya:

  1. Bersambung tanpa jeda panjang antara putaran sa’i
  2. Mengusap Hajar Aswad sebelum memulai sa’i
  3. Berlari kecil di area tertentu bagi jemaah laki-laki
  4. Naik ke atas Bukit Shafa dan Marwah
  5. Berdoa dan berdzikir sepanjang sa’i
  6. Menjaga kesucian diri dari hadats besar dan kecil

Jarak dan Waktu Pelaksanaan Sa’i

Jarak antara Bukit Shafa ke Marwah kurang lebih 383 meter. Jika dilakukan tujuh kali putaran, total perjalanan yang ditempuh sekitar 2,7 km.

Waktu pelaksanaan sa’i tidak dibatasi oleh jam tertentu, namun lebih utama dilakukan segera setelah thawaf.

Hukum Sa’i dalam Islam

Ulama berbeda pendapat terkait hukum sa’i:

  1. Rukun haji dan umrah – Menurut mayoritas ulama, sa’i wajib dilakukan agar ibadah sah.
  2. Sunnah – Beberapa ulama berpendapat bahwa sa’i adalah sunnah dan tidak membatalkan haji jika ditinggalkan.
  3. Wajib – Ada juga yang menyatakan bahwa sa’i wajib, dan jika tidak dikerjakan, maka wajib membayar dam (denda).
Baca Juga:  Badal Umroh: Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Caranya

BACA JUGA: Muthawif: Pengertian, Peran, dan Tanggung Jawabnya


Sa’i merupakan salah satu bagian penting dalam ibadah haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan bolak-balik antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Ibadah ini memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis serta berkaitan erat dengan kisah perjuangan Siti Hajar dalam mencari air untuk Nabi Ismail AS.

Dengan memahami niat, doa, tata cara, serta hukum sa’i, jemaah haji dan umrah dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.