Visa Umrah Berlaku Berapa Lama? Ini Jawabannya

Visa umrah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, memberikan izin bagi umat Muslim dari seluruh dunia untuk memasuki wilayah Kerajaan guna melaksanakan ibadah umrah.

Visa ini memiliki masa berlaku tertentu yang perlu dipahami oleh calon jamaah agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Masa Berlaku Visa Umrah

Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa visa umrah berlaku selama tiga bulan (90 hari) sejak tanggal penerbitan, bukan sejak tanggal masuk ke Arab Saudi.

Artinya, masa berlaku visa dimulai segera setelah visa tersebut diterbitkan, sehingga calon jamaah perlu merencanakan waktu keberangkatan dan kepulangan dengan cermat.

Selain itu, terdapat batas waktu tertentu di mana visa umrah dapat digunakan. Misalnya, pada musim umrah tahun 1445 H, visa umrah hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.

Hal ini berarti, meskipun masa berlaku visa adalah tiga bulan, penggunaannya dibatasi hingga tanggal tersebut untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji yang biasanya berlangsung setelahnya.

Aturan Penggunaan Visa Umrah

Visa umrah dikeluarkan khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, seperti bekerja atau kegiatan non-ziarah lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi dari pihak berwenang Arab Saudi.

Selain itu, jamaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka habis. Kegagalan mematuhi aturan ini dapat menyebabkan masalah hukum dan administratif, termasuk denda atau larangan masuk ke Arab Saudi di masa mendatang.

Perubahan Kebijakan Terkini

Pemerintah Arab Saudi secara berkala melakukan penyesuaian terhadap kebijakan visa umrah.

Misalnya, pada tahun 2025, batas akhir penerbitan visa umrah ditetapkan pada 1 Syawal 1446 H (31 Maret 2025), dengan batas waktu masuk ke Arab Saudi hingga 15 Syawal 1446 H (15 April 2025), dan batas akhir keluar dari Arab Saudi pada 25 Syawal 1446 H (25 April 2025).

Baca Juga:  Kiswah: Kain Suci Penutup Ka'bah

Penetapan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang akan berlangsung setelah periode umrah tersebut.

Calon jamaah umrah disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru terkait kebijakan visa umrah melalui sumber resmi, seperti Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Arab Saudi, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Cara Cek Keaslian VISA Secara Online


Memahami masa berlaku dan aturan penggunaan visa umrah sangat penting bagi calon jamaah. Visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan dan hanya dapat digunakan hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kepatuhan terhadap peraturan ini akan memastikan pelaksanaan ibadah umrah berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum.