Umroh adalah ibadah yang sangat dirindukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk melaksanakannya secara langsung karena berbagai keterbatasan, seperti kondisi kesehatan, usia lanjut, atau faktor lainnya.
Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi melalui badal umroh, yaitu pelaksanaan umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.
Artikel ini akan membahas secara detail tentang syarat badal umroh, hukum, serta tata cara pelaksanaannya.
Dengan memahami informasi ini, Anda dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar dan penuh makna. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Badal Umroh?
Badal umroh adalah ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang (mubadil) sebagai pengganti orang lain (mustahil) yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Biasanya, hal ini dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, orang tua yang sudah lanjut usia, atau seseorang yang sakit parah sehingga tidak memungkinkan untuk pergi ke Tanah Suci.
Hukum badal umroh adalah mubah (diperbolehkan) dalam Islam, terutama bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT.
Hukum Badal Umroh dalam Islam
Berdasarkan hadits dan pendapat ulama, badal umroh diperbolehkan dengan beberapa catatan. Misalnya, Rasulullah SAW pernah mengizinkan seorang wanita untuk menghajikan ayahnya yang sudah meninggal.
Hal ini menjadi dasar diperbolehkannya badal umroh, terutama untuk orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik.
Namun, penting untuk diingat bahwa orang yang membadalkan umroh harus sudah menunaikan umroh atau haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Ini adalah prinsip dasar dalam Islam: kewajiban ibadah pribadi harus dipenuhi sebelum membantu orang lain.
Syarat Badal Umroh yang Harus Dipenuhi
Agar badal umroh sah dan sesuai dengan syariat Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasannya:
1. Orang yang Dibadalkan Tidak Mampu Melaksanakan Umroh
Badal umroh hanya boleh dilakukan untuk orang yang benar-benar tidak mampu melaksanakan ibadah ini sendiri.
Kondisi ini bisa disebabkan oleh usia lanjut, sakit parah, atau sudah meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ibadah umroh tetap terlaksana meskipun dengan perantara orang lain.
2. Orang yang Membadalkan Sudah Menunaikan Umroh untuk Dirinya Sendiri
Seseorang yang ingin membadalkan umroh harus sudah pernah menunaikan ibadah umroh atau haji untuk dirinya sendiri
Jika belum, maka ia tidak diperbolehkan membadalkan umroh untuk orang lain. Ini adalah syarat penting yang harus dipenuhi agar ibadah badal umroh sah.
3. Mendapat Izin dari Orang yang Dibadalkan atau Ahli Warisnya
Jika orang yang dibadalkan masih hidup, maka izin darinya mutlak diperlukan. Namun, jika orang tersebut sudah meninggal, izin harus diperoleh dari ahli warisnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa badal umroh benar-benar diinginkan oleh pihak yang bersangkutan.
4. Mampu Melaksanakan Rukun dan Wajib Umroh dengan Benar
Orang yang membadalkan umroh harus memahami dan mampu melaksanakan seluruh rukun dan wajib umroh dengan baik.
Ini termasuk ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Pelaksanaan yang salah atau tidak sempurna dapat membuat ibadah badal umroh tidak sah.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Umroh
Pelaksanaan badal umroh pada dasarnya sama dengan umroh biasa. Perbedaannya terletak pada niat yang diucapkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Mandi Sunah dan Memakai Pakaian Ihram
Sebelum memulai umroh, mubadil harus mandi sunah dan mengenakan pakaian ihram. Bagi laki-laki, ihram terdiri dari dua helai kain putih tanpa jahitan, sedangkan wanita mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Mengucapkan Niat Badal Umroh
Niat adalah inti dari setiap ibadah. Bacaan niat badal umroh adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
Nawaytul ‘umrata wa ahramtu biha lillāhi ta’ālā ‘an fulān.
Artinya: “Aku berniat umroh dan berihram karena Allah Ta’ala untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalkan).”
3. Memulai dari Miqat
Miqat adalah batas geografis yang wajib dilewati dengan niat ihram sebelum memasuki Mekkah. Pastikan untuk memulai umroh dari miqat yang telah ditentukan.
4. Melaksanakan Rukun Umroh
Rukun umroh meliputi:
- Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
- Sa’i: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Mencukur sebagian atau seluruh rambut sebagai tanda berakhirnya ihram.
5. Menghindari Larangan Ihram
Selama ihram, mubadil harus menghindari larangan seperti memakai wangi-wangian, memotong kuku, atau berburu.
Keutamaan Badal Umroh
Badal umroh adalah ibadah yang sangat mulia karena membantu orang lain menunaikan kewajiban ibadahnya.
Pahala dari ibadah ini tidak hanya dirasakan oleh orang yang dibadalkan, tetapi juga oleh mubadil yang melaksanakannya dengan ikhlas.
Badal umroh adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah umroh sendiri. Dengan memahami syarat badal umroh dan tata cara pelaksanaannya, Anda dapat membantu orang lain menunaikan ibadah ini dengan benar dan penuh makna. Pastikan semua syarat terpenuhi agar ibadah badal umroh sah dan diterima oleh Allah SWT.
Dengan demikian, badal umroh tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi juga sebagai wujud ketaatan kita kepada Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi panduan bagi Anda yang ingin melaksanakan badal umroh.
Referensi: https://bpkh.go.id/syarat-badal-umroh/







